Kepala Sekolah

TANGGUNG JAWAB dan WEWENANG KEPALA SEKOLAH
1) Kepala sekolah adalah pejabat yang berwenang menanggung jawabi kegiatan sekolah ketika Kepala Ma’had (Mudir/Mudiroh) berhalangan hadir.
2) Kepala sekolah membantu tugas-tugas Kepala Ma’had (Mudir/Mudiroh).
KUALIFIKASI UMUM KEPALA SEKOLAH
1) Laki-laki untuk Unit Sekolah Putra dan Wanita Untuk Sekolah Putri ( SD/SMP/SMA)
2) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi.
3) Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun.
4) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak (TK) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
5) Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
KUALIFIKASI KHUSUS
A. Kepala Taman Kanak-kanak (TK)
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
C. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
D. Kepala Sekolah Menengah Atas(SMA) :
1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.