Tupoksi Menaker
Tugas Pokok Menaker secara umum meliputi Merencanakan Pelaksanaan Perencanaan, Pengorganisasian, Pendayagunaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan terhadap semua kegiatan kepegawaian dilingkungan Dirdik (Manajamen dan Unit Pendidikan). Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Melaksanakan regulasi dan SOP kepegawaian.
2. Merancang kebutuhan pegawai.
3. Mengevaluasi kinerja pegawai.
4. Menilai kinerja pegawai.
5. Mempromosikan dan memutasi pegawai.
6. Pendataan pegawai.
7. Laporan berkala menurut format tertentu.
8. Mengatasi problem kepegawaian.
9. Melaksanakan Tugas lain yang diperintahkan oleh atasan atau Yayasan.
Fungsi Menaker antara lain :
- Melaksanakan Rencana Penerimaan, Penempatan dan Pemberhentian pegawai Dirdik;
- Mengelola pegawai sesuai kebutuhan organisasi;
- Melakukan pengawasan terhadap Disiplin Pegawai;
- Melakukan evaluasi semua kegiatan sesuai rencana;
- Melaksanakan rencana pembinaan pegawai;
- Memberikan laporan kegiatan sesuai hasil evaluasi.