Manajemen merupakan proses pengaturan sebuah organisasi apapun guna menciptakan kesejahteraan serta suasana yang nyaman. Manajemen dan ketenagakerjaan sering dikaitkan sebab badan usaha yang tidak punya manajemen yang baik tentu akan sulit menciptakan suasana nyaman dan kesejahteraan bagi tenaga kerjanya.
Manajemen sering diartikan sebagai sebuah seni dalam mengatur sebuah pengorganisasian, mulai dari menyusun rencana, membangun organisasi, pergerakan, dan pengawasan organisasi itu sendiri. Manajemen juga bisa diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang sistematis untuk memahami kerja sama antar manusia bermanfaat dan menghasilkan sesuatu bagi masyarakat.
Berikut unsur-unsur dalam manajemen:
- Manusia (human)
- Uang (money)
- Bahan (materials)
- Mesin (machines)
- Metode (methods)
- Pasar (market)
Selanjutnya kita akan membahas masalah ketenagakerjaan.
Awalnya, penduduk dibagi menjadi 2 yakni tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
Tenaga kerja dibagi menjadi 2 yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Angkatan kerja dibagi menjadi 2 yaitu pekerja dan pengangguran. Berikut penjabarannya agar lebih mudah dimengerti.
- Penduduk: Semua orang yang berada atau berdomisili di wilayah geografis tertentu selama enam bulan atau lebih atau kurang dari enam bulan tapi bertujuan untuk menetap.
- Tenaga kerja: Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang/jasa, baik untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. Usia kerja dibatasi dari usia 15 – 65 tahun.
- Bukan tenaga kerja: Setiap orang yang tidak mampu atau tidak mau bekerja. Mereka adalah orang-orang yang berusia di bawah 15 tahun atau di atas 65 tahun.
- Angkatan kerja: Penduduk usia kerja (15 – 65 tahun) yang sedang aktif bekerja, punya pekerjaan tapi sementara tidak bekerja, atau yang sedang mencari pekerjaan.
- Bukan angkatan kerja: Penduduk usia kerja (15 – 65 tahun) yang tidak bekerja, tidak punya pekerjaan, atau tidak sedang mencari pekerjaan.
- Pekerja: Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan.
- Pengangguran: Penduduk dalam usia kerja yang tidak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan.
Ketenagakerjaan merupakan masalah yang kompleks dan terus menerus diperbaiki oleh pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di negara kita, undang-undang tentang ketenagakerjaan diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, disebutkan bahwa:
“Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Dari pengertian ketenagakerjaan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa ketenagakerjaan tidak selalu berhubungan dengan subjek, melainkan dengan berbagai faktor seperti sebelum masa kerja ada masalah kesempatan kerja yang sempit, lalu selama masa kerja ada masalah penggajian atau kualitas tenaga kerja yang rendah, dan sesudah masa kerja ada masalah pemenuhan hak pensiunan atau yang lainnya. Semua itu adalah bukti bahwa ketenagakerjaan menyangkut hal yang kompleks.
Manajemen Ketenagakerjaan Direktorat Pendidikan Yayasan Islam Al Huda Bogor-Indonesia yang disingkat Menaker Dirdik YIA melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis).
Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.
Menaker Dirdik YIA sejak Februari 2018 dipimpin oleh Imam Jafar,S.Ud selaku Ketua dan Hery Haldun selaku Wakilnya.